Opini

Menggugat Batas Privat: Mengangkat Kekerasan Berbasis Gender Menjadi Hukum Kepentingan Umum demi Menjaga Martabat Kemanusiaan Jangka Panjang

Membicarakan hukum sering kali membuat kita membayangkan pasal-pasal kaku, ruang sidang yang dingin, atau urusan birokrasi yang rumit. Namun, jika kita melihat lebih dalam ke dalam filsafat hukum itu sendiri, ada satu konsep esensial yang dikenal sebagai Hukum untuk Kepentingan Umum (Public Interest Law). Konsep ini melangkah jauh di luar urusan komersial, bisnis konvensional, ataupun privasi individu yang sempit. Tujuan utamanya adalah menggunakan instrumen, doktrin, dan institusi hukum untuk membela hak-hak masyarakat luas, kelompok rentan, serta komunitas yang mengalami marginalisasi struktural. Ketika konsep Hukum Kepentingan Umum ini ditarik dan diintegrasikan ke dalam isu Kekerasan Berbasis Gender (Gender-Based Violence/GBV), terjadi sebuah dekonstruksi radikal terhadap cara pandang konvensional kita mengenai hukum.

Pergeseran tersebut memaksa kita untuk membongkar sekat-sekat tradisional yang selama ini memisahkan ranah privat dan ranah publik secara kaku. Selama beberapa generasi, kasus kekerasan dalam rumah tangga, pelecehan, atau eksploitasi seksual sering kali dikesampingkan dari intervensi hukum dengan dalih bahwa hal tersebut hanyalah “masalah domestik”, “aib keluarga”, atau sekadar “konflik antarindividu”. Namun, lewat kacamata Hukum Kepentingan Umum, pembiaran terhadap KBG (Kekerasan Berbasis Gender) dinilai sebagai ancaman serius bagi fondasi bernegara. KBG tidak lagi boleh dipandang sebagai urusan pribadi di balik pintu kamar yang tertutup, melainkan harus diidentifikasi sebagai bentuk pelanggaran sistemik di wilayah publik yang secara langsung mengancam ketertiban umum, mencederai hak asasi manusia, serta merusak ketahanan sosial-ekonomi suatu bangsa.

Jika kita menarik garis lurus dari pembiaran kekerasan ini, kita akan melihat munculnya efek domino yang merusak tatanan hidup bersama di dalam masyarakat sipil. Dampak buruk dari KBG yang tidak ditangani dengan intervensi hukum progresif akan meluas secara eksponensial. Efek ini mewujud nyata dalam bentuk penurunan produktivitas ekonomi nasional, munculnya transmisi trauma antargenerasi yang merusak kualitas sumber daya manusia, hingga runtuhnya supremasi hukum akibat impunitas yang dinikmati oleh para pelaku kekerasan. Oleh karena itu, penegakan hukum dalam kasus KBG sejatinya bukan sekadar urusan menyelesaikan sengketa hukum biasa, melainkan perwujudan tertinggi dari upaya negara untuk melindungi kepentingan umum dan menegakkan keadilan.

Sikap progresif ini memiliki landasan akademik yang sangat solid dalam kajian hukum kritis, terutama melalui Feminist Legal Theory yang dipelopori oleh pemikir seperti Catharine MacKinnon. MacKinnon menegaskan bahwa pemisahan kaku antara ranah publik dan ranah privat secara historis dibentuk oleh sistem yang merugikan kelompok rentan, khususnya perempuan. Hukum tradisional sering kali menolak masuk ke dalam wilayah domestik dengan alasan menjaga privasi keluarga, yang pada akhirnya justru melanggengkan kekerasan di dalam rumah. Dengan mengangkat isu KBG ke ranah Hukum Kepentingan Umum, kita sedang mendesak dan memaksa negara untuk hadir secara aktif di ruang-ruang privat tersebut guna meruntuhkan relasi kuasa yang timpang dan patriarkis.

Sejalan dengan pemikiran tersebut, pakar hukum hak asasi manusia internasional, Rebecca J. Cook, juga memperkuat argumen ini dengan menyatakan bahwa kekerasan berbasis gender bukanlah sekadar pelanggaran hukum pidana biasa. Menurut Cook, GBV adalah bentuk diskriminasi sistemik yang menghalangi suatu kelompok untuk menikmati hak asasi mereka secara setara di dalam masyarakat. Ketika instrumen hukum suatu negara gagal melindungi korban KBG, maka hukum tersebut secara fundamental telah gagal memenuhi fungsi utamanya untuk menjaga kepentingan umum dan mewujudkan keadilan sosial.

Untuk memastikan kegagalan tersebut tidak terus berulang, hukum internasional telah melahirkan Doktrin Due Diligence atau Uji Kelayakan Negara. Berdasarkan standar hukum internasional ini, negara dapat dianggap melakukan pelanggaran hukum secara langsung apabila bersikap pasif atau gagal menerapkan asas Due Diligence. Negara memikul tanggung jawab dan kewajiban penuh di ranah publik untuk melakukan empat tindakan nyata: Mencegah (Prevent), Menyidik (Investigate), Menghukum (Punish), dan Memulihkan (Remedy) setiap tindakan kekerasan berbasis gender yang terjadi pada warga negaranya. Pembiaran terhadap GBV dipersamakan dengan kegagalan total negara dalam mengelola urusan publik dan menjaga ketertiban masyarakat.

Urgensi global ini pun pernah digaungkan oleh tokoh dunia seperti Kofi Annan, Mantan Sekretaris Jenderal PBB, yang menyatakan dengan tegas bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia yang paling memalukan. Beliau mengingatkan masyarakat dunia bahwa selama hal ini terus dibiarkan, kita tidak akan pernah bisa mengklaim telah membuat kemajuan nyata menuju kesetaraan, pembangunan, dan perdamaian sejati. Pesan kunci dari berbagai gerakan advokasi publik juga selalu menekankan hal yang sama: kita tidak akan pernah bisa membangun masyarakat yang adil, makmur, dan berperadaban selama setengah dari populasinya masih hidup dalam bayang-bayang ketakutan akan kekerasan. Melawan KBG adalah tugas hukum mutlak demi menjaga martabat kemainan kita bersama.

Namun, komitmen filosofis dan akademis tersebut saat ini sedang diuji oleh realitas epidemi kekerasan yang terjadi di lapangan. Berdasarkan data empiris yang bersumber secara resmi dari dokumen Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan Republik Indonesia, angka kasus kekerasan berbasis gender di Indonesia berada pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan. Data berskala nasional ini dihimpun secara kredibel melalui kombinasi data primer dari aduan langsung serta data sekunder dari jaringan mitra pengada layanan hukum dan sosial di seluruh wilayah Indonesia. Simpul-simpul data ini ditarik dari LSM pendamping, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Unit PPA di jajaran Kepolisian, hingga data perceraian akibat KDRT di Pengadilan Agama.

Melalui pendekatan riset kuantitatif deskriptif-statistis, pendekatan kualitatif feministik, serta pendekatan sosio-legal ekonomi politik, ditemukan fakta bahwa total kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) secara nasional mencapai angka fantastis, yaitu 376.529 kasus. Angka ini menunjukkan lonjakan tajam sebesar 14,07% dari tahun sebelumnya, yang sekaligus mengonfirmasi bahwa GBV bukanlah masalah individual atau kasuistik, melainkan epidemi sistemik nasional yang mengancam rasa aman warga negara secara umum.

Jika kita membedah data tersebut berdasarkan ranah terjadinya kekerasan, ranah personal atau domestik masih mendominasi sebagai area yang paling rawan bagi korban dengan tercatatnya 2.067 kasus aduan langsung, yang sebagian besar merupakan Kekerasan Terhadap Istri (KTI) dan Kekerasan oleh Mantan Pacar (KMP). Selain di dunia nyata, perkembangan teknologi dan penetrasi internet juga memicu lahirnya ancaman baru di ranah publik berupa Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang mencapai 1.091 kasus. Bentuk kekerasannya meliputi penyebaran konten intim non-konsensual (Non-Consensual Dissemination of Intimate Images/NCII), perundungan siber berbasis gender, serta pengancaman digital. Fenomena ini juga merambah ke ranah profesional dengan adanya 125 kasus kekerasan di tempat kerja, serta puncaknya adalah 8 kasus aduan langsung femisida — yaitu pembunuhan berbasis gender yang menjadi ujung dari eskalasi kekerasan dalam hubungan personal yang gagal diintervensi sejak dini oleh aparat penegak hukum.

Akan tetapi, para akademisi dan aktivis hukum sepakat bahwa angka ratusan ribu yang tercatat ini sebetulnya hanyalah permukaan dari fenomena gunung es (The Iceberg Effect). Di bawah permukaan yang tidak tampak, ada jutaan kasus kekerasan lain yang tetap tersembunyi karena korban memilih untuk bungkam. Mereka enggan melapor karena kuatnya stigma negatif dari masyarakat, rasa takut dikriminalisasi balik oleh pelaku menggunakan pasal-pasal karet, serta keterbatasan akses fisik dan finansial terhadap bantuan hukum, terutama bagi para korban yang tinggal di pelosok daerah.

Dampak dari fenomena gunung es KBG ini tidak boleh diremehkan karena membawa implikasi multi-sektoral yang sangat destruktif bagi stabilitas sosial dan kepentingan umum. Pertama, tingginya angka kekerasan psikis yang mencapai 32,48% serta kekerasan fisik sebesar 18,93% menjadi bukti nyata runtuhnya ketertiban umum di dalam masyarakat sipil akibat kegagalan hukum dalam melindungi anggotanya. Kedua, dari sisi ekonomi dan kesehatan, korban KBG membutuhkan pemulihan medis yang intensif serta terapi psikologis jangka panjang. Hal ini berimplikasi langsung pada pembengkakan alokasi anggaran jaminan kesehatan negara (BPJS) untuk mendanai pemulihan cedera fisik dan trauma psikis massal tersebut.

Ketiga, eskalasi kasus KBGO di dunia maya terbukti menciptakan ketakutan kolektif yang mematur hak warga negara, khususnya perempuan, untuk berekspresi secara bebas dan aman di ruang siber, yang pada gilirannya merusak asas keadilan digital serta inklusivitas publik. Keempat, secara makro, kekerasan di tempat kerja dan ranah domestik ini menurunkan tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan secara drastis, meningkatkan angka mangkir kerja, dan memicu hilangnya potensi Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nasional hingga miliaran rupiah akibat hilangnya jam kerja produktif. Kelima, dampak yang paling mengerikan adalah adanya transmisi trauma antargenerasi. Anak-anak yang tumbuh besar dengan menyaksikan kekerasan domestik memiliki risiko tinggi mengalami degradasi mental, penurunan performa akademik, serta kecenderungan untuk mengulangi siklus kekerasan tersebut ketika mereka dewasa nanti, yang secara langsung merusak kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) jangka panjang suatu negara.

Merespons ancaman nyata yang meluas ini, Indonesia sebetulnya telah melakukan upaya perbaikan melalui evolusi desain hukum (Legal Design) yang cukup besar dalam beberapa dekade terakhir. Legal Design itu sendiri merupakan pendekatan progresif yang berupaya menyelaraskan antara teks regulasi (hukum di atas kertas) dengan infrastruktur, birokrasi, dan hak korban di lapangan. Tujuannya adalah agar proses pencarian keadilan di lapangan menjadi aman, mudah dipahami, dan tidak menimbulkan trauma baru atau secondary victimization bagi korban. Arsitektur hukum kita pun mulai bergeser, dari yang awalnya berorientasi pada ketertiban umum dalam arti sempit (moralitas) menuju perlindungan hak asasi manusia yang berpusat pada korban (victim-centered).

Pergeseran paradigma regulasi ini ditandai oleh tiga landasan hukum utama. Evolusi diawali oleh lahirnya UU №23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) yang berfokus mengkriminalisasi kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan penelantaran di lingkup domestik. Selanjutnya, Indonesia menorehkan terobosan besar melalui disahkannya UU №12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang membawa paradigma Victim-Centered & Progressiveness, di mana negara mengatur secara ketat hak penanganan, perlindungan, pemulihan, hingga restitusi (ganti rugi) bagi korban. Di ruang siber, sinergi antara UU ITE dan UU TPKS juga mulai diterapkan untuk mengakomodasi penanganan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) seperti penyebaran konten intim non-konsensual.

Jika kita membedah lebih dalam, UU TPKS merupakan contoh nyata dari perbaikan desain hukum acara di Indonesia yang berhasil memotong birokrasi rumit yang selama ini kerap menyulitkan korban. Desain prosedural yang progresif ini diterapkan ke dalam empat tahapan utama. Pada Tahap Pembuktian, berbeda dengan hukum pidana umum konvensional yang kaku dalam meminta pembuktian, UU TPKS mempermudah status perkara untuk naik ke tingkat penyidikan cukup dengan keterangan saksi korban ditambah satu alat bukti sah lainnya, misalnya surat keterangan dari psikolog. Pada Tahap Pendampingan, korban berhak mendapatkan pendampingan terpadu secara cuma-cuma dari UPTD PPA atau LSM sejak tahap awal pelaporan hingga persidangan guna mencegah adanya intimidasi atau interogasi yang tidak sensitif gender.

Selanjutnya, pada Tahap Eksekusi Restitusi, apabila pelaku yang diputus bersalah oleh pengadilan ternyata tidak mampu membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban, negara hadir melalui desain skema Victim Trust Fund (Dana Bantuan Korban) untuk mendanai pemulihan korban. Terakhir, pada Tahap Kepastian Hukum, undang-undang ini secara tegas melarang penyelesaian perkara kekerasan seksual di luar pengadilan (non-litigasi). Perkara kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme restorative justice yang sering kali berujung pada pemaksaan terhadap korban untuk berdamai atau bahkan menikahi pelaku.

Meskipun secara normatif regulasi hukum di atas kertas sudah sangat maju, kita tidak boleh menutup mata terhadap adanya kesenjangan struktural dan kultural (gaps) dalam implementasi Legal Design tersebut di lapangan. Tantangan pertama adalah masih kuatnya paradigma aparat penegak hukum yang maskulin dan offender-oriented. Proses pemeriksaan di lapangan terkadang masih diwarnai oleh sikap menyudutkan korban (victim-blaming), di mana pertanyaan-pertanyaan yang tidak relevan seputar pakaian, riwayat seksual, atau alasan kenapa korban tidak melawan masih sering muncul akibat kurangnya pemahaman perspektif korban.

Tantangan kedua adalah adanya benturan antara hukum moralitas konvensional dengan hak otoritas tubuh korban, terutama dalam kasus KBGO. Terdapat tumpang tindih regulasi antara UU ITE, UU Pornografi, dan UU TPKS. Dalam beberapa kasus, apabila korban pernah ikut merekam video intim untuk konsumsi pribadi, desain hukum lama yang kaku justru rentan menjerat korban sebagai pelaku penyebaran konten asusila ketika video tersebut disebarkan oleh orang lain tanpa persetujuannya. Tantangan ketiga adalah masalah keterbatasan infrastruktur, di mana keberadaan kantor UPTD PPA serta rumah aman (safe house) yang layak belum tersebar merata di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, sehingga membatasi akses bagi korban yang berada di daerah pelosok.

Untuk meruntuhkan kesenjangan struktural dan kultural tersebut serta mewujudkan hukum kepentingan umum yang nyata dalam isu KBG, diperlukan beberapa rekomendasi kebijakan yang progresif. Negara wajib memperluas akses bantuan hukum cuma-cuma dengan menyediakan pengacara publik yang terlatih perspektif gender untuk mendampingi korban tanpa biaya. Selain itu, perlu ada penguatan asas non-kriminalisasi untuk memastikan korban KBG tidak dapat dikriminalisasi balik oleh pelaku dengan menggunakan pasal-pasal karet. Implementasi dana alokasi korban (Victim Trust Fund) juga harus dioptimalkan agar kompensasi riil serta pemulihan medis-psikologis gratis benar-benar ditanggung oleh negara atau diambil dari penyitaan paksa aset pelaku.

Menatap ke depan, pengembangan arsitektur Legal Design KBG di Indonesia harus diletakkan di atas tiga pilar utama. Pilar pertama adalah Komunikasi Hukum yang Aksesibel (Legal Information Design), yaitu mengubah teks undang-undang yang kaku menjadi panduan visual, infografis, atau aplikasi ramah pengguna. Dengan demikian, korban tahu ke mana harus melapor, apa hak mereka, dan bagaimana mengamankan alat bukti digital tanpa merasa terintimidasi oleh bahasa hukum yang rumit. Pilar kedua adalah Integrasi Layanan Satu Atap (One-Stop Services), yaitu mendesain ulang alur birokrasi fisik maupun digital di mana institusi kepolisian, layanan psikologis, visum medis, dan bantuan hukum berada dalam satu atap. Hal ini penting agar korban tidak perlu berpindah-pindah tempat dan menceritakan traumanya berulang kali ke instansi yang berbeda.

Pilar ketiga yang tidak kalah krusial adalah Desain Berbasis Interseksionalitas. Pilar ini menuntut sistem hukum untuk akomodatif terhadap kerentanan berlapis yang dialami korban. Korban KBG yang juga merupakan penyandang disabilitas, masyarakat adat, atau kelompok minoritas harus mendapatkan desain hukum acara khusus, seperti penyediaan penerjemah bahasa isyarat atau pendampingan psikososial yang spesifik. Melalui penguatan ketiga pilar ini, Hukum Kepentingan Umum bukan lagi sekadar menjadi jargon akademik, melainkan sebuah instrumen hidup yang nyata dalam melindungi martabat kemanusiaan seluruh warga negara.